Jakarta, FORTUNE – Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Ombudsman RI, menunjukkan beberapa temuan. Salah satunya, masih banyaknya aduan terkait layanan perbankan yang masih meminta agunan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan pinjaman.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, mengatakan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. “Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (2/10).
Menurutnya, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan. “Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” ujarnya.