Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp75 triliun setelah rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen secara umum batal diberlakukan pada 2025.
Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 menegaskan, bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang selama ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan fokus mengoptimalkan sumber penerimaan lain melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
"Karena otomatis ada sesuatu yang hilang yang kita tidak dapatkan, ya kita optimalisasi di sisi yang lain. Di antaranya ekstensifikasi dan intensifikasi," kata Suryo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1).
Strategi ekstensifikasi akan menjadi prioritas utama pada 2025 untuk menggali potensi pajak dari wajib pajak baru serta sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.
"Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025," tuturnya.