Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Penny K. Lukito, Kepala BPOM/pom.go.id

Jakarta, FORTUNE - Izin edar BPOM adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Di Indonesia, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan adalah Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dengan izin edar ini, masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri. 

<p>Biaya Registrasi Izin Edar BPOM</p>

Terkait biaya registrasi izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Proses yang harus dilalui terbilang cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastikan keamanan produk yang bakal dikonsumsi. 

Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mempermudah proses registrasi, BPOM pun telah menyediakan layanan daftar izin edar BPOM online. 

<p>Cara daftar izin BPOM</p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di