Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia menanggapi keluhan dari Amerika Serikat terkait sistem pembayaran domestik seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) yang dianggap menjadi hambatan dalam hubungan dagang kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan sistem pembayaran digital di Indonesia dirancang untuk inklusif, adil, dan terbuka terhadap partisipasi penyedia layanan internasional.
"Terkait dengan QRIS atau gateway nasional, Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri, termasuk Mastercard dan Visa," kata dia dalam Konferensi Pers dari Washington D.C, yang disiarkan secara virtual, Jumat (25/4).
Airlangga menyatakan tidak ada perubahan kebijakan pada sektor kartu kredit yang dapat dianggap sebagai diskriminatif. Sementara dalam sektor sistem gateway—yang menjadi perantara transaksi pembayaran—penyedia layanan asing diperkenankan untuk masuk, baik di sisi front end maupun dalam bentuk partisipasi lainnya.
“Ini sebenarnya bukan masalah kebijakan, tetapi lebih kepada penjelasan dan pemahaman,” jelasnya.
Ia menekankan Indonesia telah menerapkan prinsip level playing field, yang memastikan bahwa pelaku usaha asing maupun domestik diperlakukan secara setara dalam ekosistem keuangan nasional.