Jakarta, FORTUNE - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pengembangan sektor riil, khususnya peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro. Program ini mampu menjadi jawaban masalah yang dihadapi oleh segmen mikro, yakni terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan formal yang mudah dan terjangkau.
Tercatat, KUR telah mengalami transformasi yang sangat signifikan, yakni berubahnya skema KUR generasi pertama dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sejak tahun 2007 hingga 2014 ke KUR generasi kedua melalui subsidi bunga dari 2015 hingga saat ini.
Kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI (2020) menunjukkan bahwa perubahan skema ke subsidi bunga memberikan dampak ekonomi berupa penciptaan output, PDB dan tenaga kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan pada saat skema IJP diterapkan.
Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Supari mengatakan, KUR telah mampu mendorong formalisasi kelompok masyarakat unbanked dan underbanked kepada akses pendanaan yang lebih besar.
“Perubahan skema subsidi bunga dan prioritas alokasi sektor KUR kepada bisnis segmen mikro, akan mempercepat proses inklusi keuangan serta mendorong munculnya sumber pertumbuhan ekonomi baru. Selain itu, sebagai komitmen terhadap pemberdayaan pelaku usaha mikro untuk lebih tangguh,” kata Supari melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/5).