Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dana kelolaan industri reksadana per September 2021 mencapai Rp551,76 triliun. Nilai ini meningkat dibandingkan Agustus 2021 yang mencapai Rp542,54 triliun dan Rp510,14 triliun pada September 2020.
Dilihat dari jenisnya, reksadana pendapatan tetap mendominasi dana kelolaan industri reksadana yang mencapai Rp 152,26 triliun atau 27,6 persen dari total dana kelolaan.
Reksadana menjadi salah satu instrumen investasi pilihan masyarakat, termasuk milenial. Sebab dinilai minim risiko, menguntungkan, mudah dicairkan, dan aman karena dikelola manajer investasi.
Secara umum reksadana terbagi menjadi empat jenis, reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Untuk investasi reksadana pun sekarang sangat terjangkau. Terutama reksadana yang dijajakan di e-commerce. Modalnya receh, dimulai dari Rp10 ribu.
Menurut POJK Nomor 47 /POJK.04/2015 Tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksadana Terbuka, reksadana pendapatan tetap sebagian besar alokasi investasinya (minimal 80 persen) ditempatkan pada efek yang memberikan pendapatan tetap misalnya surat utang atau obligasi.