Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi kredit perbankan per Juli 2021 mencapai Rp778,91 triliun. Jumlah itu turun dari angka sebelumnya yang berada di kisaran Rp900 triliun.
Secara terperinci, restrukturisasi ini berasal dari 5,01 juta debitur, yang terdiri dari 3,59 juta debitur UMKM dengan nilai Rp285,17 triliun, dan 1,47 juta debitur non UMKM dengan nilai Rp493,74 triliun.
"Ini juga terus kami jaga agar tidak menjadi non performing (kredit macet) akhirnya nanti ," ujarnya di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (30/8).
Wimboh juga menegaskan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit agar memberikan ruang yang lebih longgar kepada pengusaha dan perbankan sambil menunggu pemulihan dari pandemi.
Artinya, Peraturan OJK (POJK) yang baru mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit akan segera difinalisasi karena akan berakhir pada April 2022. "Kami perpanjang POJK-nya agar memberi ruang sambil menunggu recovery dari Covid-19," jelasnya.
Di sisi lain, Wimboh pun meminta perbankan untuk selalu melakukan pencadangan secara bertahap agar neracanya tidak terganggu ketika kebijakan restrukturisasi kredit dinormalisasi. "Misalnya ada perbankan yang terpaksa tidak bisa pulih. Namun demikian, kami harapkan cadangannya sudah cukup," imbuhnya.
Di luar perbankan, OJK juga mencatat restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan sebesar Rp211,05 triliun per 16 Agustus 2021. Jumlah itu berasal dari 5,15 juta kontrak perusahaan pembiayaan dengan debitur.