Restrukturisasi Kredit Distop Buat NPL Kredit UMKM Membengkak

Jakarta, FORTUNE - Pemberhentian kebijakan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 di perbankan disebut menjadi pemicu pembengkakan kredit macet atau rasio Non Pefroming Loan (NPL) kredit UMKM.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede saat dihubungi Fortune Indonesia (11/6). Seperti diketahui, OJK mencatat NPL gross kredit UMKM di April 2024 tercatat 4,26 persen naik dibandingkan posisi Maret 2024 sebesar 3,98 persen. Sedangkan untuk NPL net UMKM mencapai 1,54 persen naik dibandingkan posisi Maret 2024 sebesar 1,45 persen.
"Segmen bisnis UMKM terutama kredit kecil dan mikro belum sepenuhnya pulih pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi pandemi COVID-19 dari OJK," jelas Josua.
Selain itu, kenaikan NPL juga dipengaruhi oleh sektor konstruksi pada segmen UMKM yang dipengaruhi oleh menurunnya kinerja dari sektor konstruksi di level korporasi dan kontraktornya.
"Pelaku usaha mikro dan kecil terpengaruh negatif oleh tren kenaikan inflasi pangan sehingga berpengaruh pada sektor perdagangan kecil dan menengah," kata Josua.