Investasi kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Pada 2024, jumlah pengguna kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta akun di semua platform, dengan total transaksi mencapai Rp650,6 triliun. Angka tersebut meningkat 335,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi di Indonesia, di antaranya Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menjelaskan bahwa tren investasi ini mencerminkan makin luasnya penggunaan aset kripto oleh masyarakat dan posisi strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global.
Menurut Hasan, aset kripto kini bukan hanya sekadar komoditas, melainkan telah berkembang menjadi instrumen keuangan yang lebih kompleks.
Aset ini memiliki potensi besar untuk mendukung inovasi teknologi dan model bisnis baru yang dapat memperkuat sektor keuangan dan perekonomian nasional di masa depan.
Namun, OJK juga mewanti-wanti bahwa investasi dalam aset kripto memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati dan memahami berbagai risiko yang terlibat sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam kripto.
Berikut beberapa risiko investasi kripto yang wajib diketahui agar dapat meminimalkan kemungkinan kerugian.