Jakarta, FORTUNE - Perkembangan industri fintech dan ekonomi digital Indonesia saat disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diyakini bakal meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp24.000 triliun di 2030.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12).
Dirinya menyebut, RUU P2SK yang akan segera disahkan DPR RI ini akan memiliki bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
"Kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat, dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan atau resilience," kata Mirza.