Dalam kasus salah transfer pada transaksi perbankan, uang milik Anda yang masuk ke rekening orang lain akibat kesalahan saat mentransfer tidak akan hilang. Sebaliknya, penerima dana yang salah transfer tidak diperbolehkan untuk menguasai atau menggunakan uang tersebut.
Jika penerima uang salah transfer sadar telah menerima atau menggunakan dana tersebut, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Di Indonesia, ketentuan mengenai dana yang salah transfer diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam UU tersebut, transfer dana didefinisikan sebagai “Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.”
Ketika terjadi kesalahan dalam transfer dana, penerima tidak berhak memiliki atau menguasai dana yang salah transfer tersebut. Mereka harus melapor ke bank dan mengembalikan dana sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika tidak, penerima dana yang salah transfer dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 85 UU tersebut. Adapun bunyi Pasal 85 adalah:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Selain pidana pokok berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, orang yang menerima dan menguasai dana yang salah transfer juga akan dikenakan kewajiban lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 yang bunyinya:
“Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.”
Jika Anda menerima transfer yang tidak jelas, Anda harus segera melapor ke bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah benar telah terjadi kesalahan transfer. Hal ini diatur dalam Pasal 78 UU tersebut.
“Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut.”
Demikianlah cara mengatasi salah transfer DANA ke orang lain yang bisa dilakukan. Semoga bermanfaat.