Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kontribusi terhadap negara.
Di samping itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bukan hanya kewajiban bagi setiap wajib pajak (WP), tetapi juga memiliki banyak manfaat. Berikut beberapa alasan mengapa melaporkan SPT Tahunan itu penting bagi wajib pajak:
1. Menghitung pajak yang terutang
SPT menjadi sarana bagi wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang terutang selama setahun terakhir.
Dengan demikian, negara dapat menghitung dan memastikan penerimaan pajak yang optimal untuk pembangunan nasional.
2. Meningkatkan kredibilitas
Wajib pajak yang taat pajak memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata pemerintah, lembaga keuangan, dan mitra bisnis.
3. Mempermudah pengajuan kredit
Lembaga keuangan seperti bank dan lembaga pembiayaan biasanya menyertakan syarat bukti pelaporan SPT sebagai salah satu syarat pengajuan kredit.
SPT menjadi bukti kepatuhan dan kredibilitas wajib pajak dalam mengelola keuangannya, serta bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk ‘memuluskan’ pengajuan kredit.
4. Mengetahui hak dan kewajiban pajak
Proses pelaporan SPT mendorong wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban pajaknya.
Hal ini dapat membantu wajib pajak untuk mengoptimalkan penghasilan dan meminimalkan risiko pajak.
5. Mendukung pembangunan negara
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui pelaporan SPT merupakan sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
6. Menghindari denda dan sanksi
Kegagalan melaporkan SPT tepat waktu dapat mengakibatkan denda dan sanksi yang cukup besar.
Lalu, sanksi apa saja yang bisa diterbitkan atas keterlambatan penyampaian dan penyetoran SPT?