Jakarta, FORTUNE – Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan mata uang itu sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahannya sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.
Demikian pula, uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.
Penentuan jumlah uang yang akan dicetak BI sebenarnya masuk ke dalam tahapan pengelolaan uang rupiah. Berdasarkan Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang,
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah. Pengelolaannya pun terdiri dari enam tahapan, yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan. Berikut ini merupakan uraian singkat dalam setiap tahapan pengelolaan uang.