Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Jakarta, FORTUNE – Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan mata uang itu sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahannya sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.

Demikian pula, uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.

Penentuan jumlah uang yang akan dicetak BI sebenarnya masuk ke dalam tahapan pengelolaan uang rupiah. Berdasarkan Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang,

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah. Pengelolaannya pun terdiri dari enam tahapan, yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan. Berikut ini merupakan uraian singkat dalam setiap tahapan pengelolaan uang.

Perencanaan

Bank Indonesia menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan rupiah dalam periode tertentu. Dalam merencanakan uang yang akan dicetak, tentunya perlu memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.

Pencetakan

Bank Indonesia mencetak uang berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar uang rupiah kertas serta rencana jumlah nominal dan keping uang rupiah logam.

Sesuai Undang-Undang No.7/2011, pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana pencetakan rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri.

Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.

Pengeluaran

Bank Indonesia memiliki wewenang mengeluarkan uang rupiah dalam bentuk emisi baru, desain baru, dan khusus (commemorative currency).

Pengeluaran uang rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru. Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang terbitan BI.

Pengedaran

Kegiatan pengedaran uang rupiah mencakup distribusi uang rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi uang rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remis) dari KPBI (Kantor Pusat Bank Indonesia) ke KPwBI (Kantor Perwakilan Bank Indonesia) maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI.

Pencabutan dan penarikan

Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah apabila sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.

Dengan pemantauan ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia melaporkan pengelolaan uang rupiah secara periodik setiap tiga bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pemusnahan

Pemusnahan uang rupiah merupakan rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan rupiah sehingga tidak menyerupai rupiah. Hal itu dilakukan karena Bank Indonesia berkomitmen menyediakan uang yang layak edar bagi masyarakat, yaitu uang yang memenuhi persyaratan dan standar kualitas BI.

Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia. Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan dua kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang.

Editorial Team