Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pixabay

Jakarta, FORTUNE – Walau deposito seringkali menjadi produk primadona dalam dunia perbankan karena dianggap menguntungkan, besar kecilnya bunga deposito sangat dipengaruhi bunga acuan Bank Indonesia (BI). Saat bunga acuan BI naik, bunga deposito juga naik, begitu juga sebaliknya. Sayangnya, masih ada nasabah yang belum memahami cara menghitung bunga deposito.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencirikan karakteristik deposito menjadi tiga, yakni dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir; deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO); dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.

Untuk mengetahui cara menghitung bunga deposito dan lebih mengenal lagi tentang jenis simpanan ini, berikut ulasannya, seperti dilansir dari Lifepal dan beberapa sumber lain.

    Apa itu bunga deposito?

    Pada laman Jojonomic, bunga deposito dijelaskan sebagai nilai yang harus diberikan oleh pihak bank kepada nasabah sebagai imbalan atas simpanan nasabah saat ini yang akan dikembalikan bank pada kemudian hari.

    Setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan. Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Dengan tingkat suku bunga (yield) yang tinggi, nasabah yang punya dana lebih biasanya memilih deposito untuk berinvestasi.

    Selain itu, bank juga menawarkan jangka waktu penyimpanan desposito yang berbeda, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau dua belas bulan. Jangka waktu ini disebut tenor penyimpanan.

    Hitungan bunga deposito setelah dipotong pajak

    Editorial Team