Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock_FarknotArchitect

Jakarta, FORTUNE - Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan yang kuat atas properti. Dengan memiliki bukti otentik tersebut, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim properti Anda.

Memiliki properti dengan SHM tentu akan membuat Anda menjadi tenang dan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa di masa mendatang.

Bagaimana cara mengurus SHM dan seluk-beluknya? Dirangkum dari rumah123 pada Rabu (22/12), berikut ini adalah panduan lengkap pengertian SHM hingga cara mengurusnya.

Pengertian SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu.

SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum. Ketika Anda hendak membeli rumah atau membeli tanah, penting untuk mengetahui apakah properti yang dijual memiliki SHM atau tidak.

Adapun keunggulan SHM, yaitu:

  • Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
  • SHM memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
  • Memiliki kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
  • Dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan sementara dan dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.

Apa perbedaan SHM dan HGB?

Editorial Team

Tonton lebih seru di