Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan dokumen legalitas kepemilikan properti. Keduanya memiliki kedudukan yang penting sekaligus fungsi dan hukum yang berbeda.
Apabila SHM adalah jenis sertifikat yang memiliki kewenangan penuh atas lahan dan tanah oleh pemegang sertifikat, maka HGB adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang negara.
SHM memiliki kewenangan hak turun temurun untuk diwariskan tanpa jangka waktu tertentu, sedangkan HGB memiliki batas waktu tertentu, 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Kedua ketentuan SHM dan HGB sudah diatur dalam perundang-undangan yang menawarkan keuntungan tersendiri.
Biasanya SHM memiliki keleluasaan mewariskan properti untuk keturunannya, sedangkan HBG hanya memiliki bangunannya saja yang sering dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial.
Adapun cara mengubah HGB ke SHM yang dapat seperti langkah berikut.
1. Mendatangi Kantor BPN
Tahap yang pertama adalah menyiapkan sejumlah dokumen seperti sertifikat HGB, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB, KTP dan formulir pernyataan yang disediakan BPN.
Anda bisa mengunjungi kantor BPN di wilayah properti yang dibeli dan mendatangi loket pelayanan untuk mengajukan perubahan.
2. Membayar Pendaftaran SHM
Nanti Anda akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran SHM sebesar Rp50.000 untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi.
3.Pengambilan Sertifikat
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil sertifikat di loket pelayanan. Pengambilan sertifikat biasanya memerlukan waktu 5 sampai 14 hari.