Jakarta, FORTUNE - Sebagian orang mungkin khawatir jika otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap laporan perpajakan yang telah disampaikan. Padahal, hal demikian wajar mengingat pelaporan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment—pemerintah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemeriksaan dibutuhkan untuk, salah satunya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Lantas, apa saja jenis-jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan?
Sebelum mengurai jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu kiranya diketahui bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Selain menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain.
Jika ditilik berdasarkan tujuannya, jenis pemeriksaan pajak dapat diklasifikasikan sebagai berikut: