Jakarta, FORTUNE - Skema co-payment asuransi kesehatan dikhawatirkan akan memberatkan nasabah. Pasalnya, nasabah asuransi kini harus menanggung minimal 10 persen dari biaya klaim, yang sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon tidak menampik adanya keresahan ini, kendati belakangan terjadi lonjakan premi asuransi kesehatan.
"Jadi kalau ini terus-menerus berlangsung lama-lama masyarakat gak kuat juga,"ujar Budi dalam konfrensi pers paparan kinerja industri asuransi jiwa di Jakarta, Rabu (4/6).
Oleh sebab itu ia berharap dengan adanya aturan SEOJK dapat menurunkan premi asuransi yang saat ini mahal.
"Seharusnya preminya turun kalau ada co-payment. Dan harapannya yang kedua, premi saat renewalnya, juga kenaikannya bisa tidak setinggi yang saat ini," kata dia.