ilustrasi kartu kredit (pixabay.com/Stevepb)
Ketika Anda mendapat somasi, ada baiknya Anda mengikuti apa yang sudah tertulis di sana. Terlebih somasi kartu kredit adalah perintah berupa pembayaran yang harus dilakukan sesuai batas waktu yang ada.
Jika tidak mengikuti atau mengabaikannya, Anda bisa dikenai denda atau sanksi. Hal tersebut juga dianggap sebagai salah satu tindakan yang mengabaikan kewajiban atau prestasi.
Dilansir Hukum Online, terdapat beberapa konsekuensi akibat tindakan wanprestasi tersebut. Adapun beberapa akibat atau dampak hukum yang akan diterima ketika mengabaikan somasi, yaitu sebagai berikut:
1. Membayar sejumlah kerugian
Jika dinyatakan wanprestasi, Anda akan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan.
Hal tersebut juga tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata yang menyatakan bahwa biaya, ganti rugi, dan bunga yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya.
2. Perjanjian batal
Akibat yang sangat mungkin terjadi ketika wanprestasi dilakukan oleh pihak debitur, yaitu pembatalan perjanjian. Dengan begitu, situasi antara pihak kreditur dan debitur kembali seperti keadaan sebelum perjanjian disepakati bersama.
3. Membayar biaya perkara
Ketika sudah terbukti di persidangan dengan adanya penetapan dari hakim, debitur akan dikenakan ganti rugi berupa uang yang terjadi akibat perselisihan sengketa.
4. Paksaan memenuhi prestasi dengan atau tanpa disertasi ganti rugi
Dalam konteks ini, paksaan merupakan tuntutan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perjanjian. Jika salah satu pihak tidak melakukan prestasinya, memberikan ganti rugi juga dianggap efektif dilakukan.