Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengungkapkan langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi dampak dari kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap produk-produk asal Indonesia.
Dalam acara Sarasehan Ekonomi yang diadakan pada Selasa (8/4), dia menjelaskan Indonesia tengah bersiap menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor dan bea masuk. Langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan tekanan dari tarif balasan sebesar 32 persen yang dikenakan oleh AS.
Pemerintah berencana menurunkan tarif PPh 22 Impor dari yang semula 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Kebijakan ini khususnya akan berlaku untuk barang-barang yang memiliki Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, tarif bea masuk yang sebelumnya berkisar 5-10 persen juga akan dipangkas menjadi 0-5 persen. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga daya saing industri nasional dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha.
"Ini berarti mengurangi lagi 2 persen beban tarif. Jadi, anything [apa pun] yang bisa mengurangi beban tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan," kata Sri Mulyani, Selasa (8/4).
Dia mengatakan pemerintah memiliki pendekatan komprehensif dalam menanggapi kebijakan tarif AS ini. Pendekatan ini mencakup berbagai hal, mulai dari reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan hingga kebijakan perdagangan luar negeri.
Beberapa langkah reformasi yang akan dipercepat di antaranya proses pemeriksaan yang lebih cepat, penyederhanaan proses restitusi, perizinan yang lebih mudah, serta pengawasan yang lebih ketat di titik-titik perbatasan. Sri Mulyani menilai langkah-langkah tersebut setara dengan pemangkasan tarif sebesar dua persen karena akan mempercepat arus barang dan mengurangi biaya logistik.