Jakarta, FORTUNE – Kebijakan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 10 persen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai bakal mendorong daya beli masyarakat dan mendongkrak KPR perbankan.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 menyatakan bahwa subsidi menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan. Berdasarkan pasal 4, penerima terbagi dalam dua kelompok, yakni subsidi untuk pengembang dan pelaku usaha yang membangun perumahan. Serta dari sisi permintaan rumah bagi masyarakat yang menjadi debitur.
“Kebijakan ini untuk mengurangi beban cicilan bagi masyarakat. Harapannya adalah adanya dorongan sehingga program KPR kembali bergairah,” kata Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan saat dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (29/9).