FINANCE

Berantas Pinjol Ilegal, Google Berlakukan Syarat Lisensi OJK

Pendaftaran aplikasi pinjol harus sertakan lisensi OJK

Berantas Pinjol Ilegal, Google Berlakukan Syarat Lisensi OJKsource_name

by Suheriadi

01 September 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Tak main-main, OJK juga telah menjalin kerja sama dengan Google mengenai syarat aplikasi pinjaman di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau telah terdaftar di OJK. 

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai sini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resminya di Jakarta (21/8). 

Selain itu, Menteri Kominfo Johnny G. Plate juga menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan. Namun demikian, kemajuan tersebut tidak boleh disalahgunakan. 

"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ujar Johnny G. Plate. 

Dalam kesempatan tersebut, kelima lembaga negara tersebut juga telah menyampaikan pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjol ilegal. Pernyataan tersebut yang terdiri dari tiga poin yakni pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.
 

Pencegahan

Ilustrasi aplikasi pinjaman.ShutterStock/AndriiYalanskyi
  1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal. 
     
  2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
     
  3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
     
  4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penanganan pengaduan masyarakat

KPR syariah semakin diminati karena memberikan kepastian cicilan.Gandi Purwandi/Shutterstock