CKPN Bank Diyakini Kebal Tahan NPL Pasca Selesainya Restrukturisasi
NPL gross bank capai 2,49% di Maret 2023.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan cukup memadai dan mampu menahan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perbankan pasca pemberhentian restrukturisasi kredit secara bertahap mulai Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di tengah Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta (8/5). Mahendra menyebut, CKPN bank masih kuat pada kisaran level 26 persen.
"Selama satu setegah tahun ini CKPN yang bisa dibagun oleh setiap bank dan sistem menyeluruh sudah tinggi. Khusus dengan CKPN berkaitan dengan kredit yang usai pada maret lalu berada pada kisaran 25-26 persen jadi sangat memadai," kata Mahendra di Kawasan SCBD Jakarta, Senin (8/5).
NPL gross bank capai 2,49%
OJK mencatat, risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,72 persen pada Maret 2023 atau menurun dibandingkan dengan Februari 2023 yang mencapai 0,75 persen. Mahendra optimis NPL tidak akan membengkak di akhir tahun.
"CKPN yang meningkat dengan baik untuk mengcoveer keseluruhan kredit yang jatuh tempo termasuk akhir maret sangat memadai. Jadi kami tidak mengantisipasi adanya suatu peningkayan NPL yang berlebihan," kata Mahendra.
Sementara itu, NPL gross tercatat sebesar 2,49 persen atau membaik dibandingkan Februari 2023 sebesar 2,58 persen. Dengan kondisi tersebut, Mahendra optimis kesehatan bank akan terus terjaga hingga akhir tahun.
Nilai restrukrurisasi kredit tinggal Rp405 triliun
Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp22,28 triliun menjadi Rp405 triliun pada Maret 2023 atau turun dibandingkan dengan posisi Februari 2023 sebesae Rp427,7 triliun.
Kondisi tersebut juga dibarengi dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 1,83 juta nasabah atau turun dibandingkan posisi Februari 2023 sebesar 1,93 juta nasabah.