FINANCE

Dampak Kasus Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Asuransi Usaha Bersama

Pemegang polis ikut menanggung bila perusahaan rugi.

Dampak Kasus Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Asuransi Usaha BersamaIlustrasi Bumiputera/ Shutterstock Cahyadi Sugi
02 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Aturan tersebut diharapkan semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi di tengah ramainya kasus asuransi seperti AJB Bumiputera. 

Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini juga tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. 

"POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (2/6).

Asuransi bersama harus mengantisipasi risiko

pendaftaran Pre existing condition
ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

Ia menjelaskan, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. 

Selain itu, asuransi bersama juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;. 

"Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelasnya. 

Pemegang polis ikut menanggung bila perusahaan rugi

polis asuransi adalah hal penting yang perlu Anda pahami sebelum menandatangani polis
ilustrasi menandatangani polis asuransi (unsplash.com/Scott Graham)

Related Topics