FINANCE

Fintech Society Dorong Aturan Pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi

Perlunya standar kepatuhan perlindungan data pribadi.

Fintech Society Dorong Aturan Pelaksana UU Perlindungan Data PribadiIlustrasi kebijakan perlindungan privasi data. Shutterstock/Rawpixel.com
10 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendorong Pemerintah dalam hal penyiapan aturan pelaksana pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasca pengesahannya bulan Oktober tahun lalu, peraturan pelaksana UU PDP menjadi agenda prioritas yang harus dituntaskan untuk memastikan UU ini dapat diimplementasikan secara optimal pasca dua tahun masa transisi.

Di sektor jasa keuangan, salah satunya fintech, kehadiran UU PDP dan perampungan peraturan pelaksana nantinya akan berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum dalam pemrosesan data pribadi. Hal ini akan berdampak pada peningkatan digital trust dan terwujudnya bisnis sektor fintech yang kondusif.

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP untuk segera dirumuskan dan disahkan dengan memperhatikan jangka waktu transisional 2 tahun. Menurutnya, rampungnya peraturan pelaksana akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP.

"Kita harus menghindari terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban UU PDP. Semakin cepat peraturan pelaksana dirampungkan, maka waktu untuk memenuhi kewajiban UU PDP di masa transisi akan semakin panjang”, tegas Rudiantara melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/2).

Perlunya pedoman standar kepatuhan perlindungan data pribadi

database adalah kumpulan data pada komputer
ilustrasi database (unsplash.com/Caspar Camille Rubin)

Rudiantara juga menekankan bahwa peraturan pelaksana harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi. Sebelum peraturan pelaksana terbit, Rudiantara menyatakan perlunya suatu pedoman standar minimum kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pengendali dan prosesor data pribadi.

Terkait dengan pengenaan sanksi dalam UU PDP, Anggota Steering Committee IFSOC, Rico Usthavia Frans mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU PDP harus menggugurkan potensi pengenaan sanksi berlapis double sanctioning.

"Pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU PDP sebaiknya diselenggarakan secara bertahap. Pendekatan ini merupakan model yang lebih ideal dan diterapkan sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Ekuador" ujar Rico.

Selain itu, Rico berpandangan, peraturan pelaksana UU PDP perlu untuk mengatur secara komprehensif dan detail. Hal ini akan sangat berguna sebagai bentuk pembelaan yang sah secara hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya dalam UU PDP.

Dorong pembentukan LPPDP

Data Pribadi
ilustrasi data pribadi (unsplash.com/Fly)

Related Topics