FINANCE

Himbara Siap Gelar RUPST Awal Maret, Ada Pergantian Direksi?

RUPST BRI dan BTN bakal ubah susunan pengurus.

Himbara Siap Gelar RUPST Awal Maret, Ada Pergantian Direksi?Dirut HIMBARA
01 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021 pada awal hingga pertengahan Maret 2022. 

Jadwal RUPST keempat bank tersebut dimulai oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) di 1 Maret 2022, dilanjut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) pada 2 Maret 2022. 

Selanjutnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) bakal menggelar RUPST pada 10 Maret 2022 dan dilanjut terakhir dilanjut oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 15 Maret 2022. 

Lantas dari keempat bank tersebut, agenda apa saja yang dibahas? Akankah ada perubahan direksi di antara keempat bank plat merah tersebut?

RUPST BRI bakal ubah susunan pengurus

Dalam pengumumannya, BRI akan membahas 8 agenda di RUPST hari ini (1/3), di antaranya mencakup perubahan susunan pengurus perseroan. 

"Anggota direksi dan dewan komisaris yang diangkat dalam RUPS hatus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kutip laporan tersebut di Jakarta  Selasa (1/3). 

Selain itu, rapat juga akan menyetujui tentang penggunaan laba rugi hingga penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu I Tahun 2021. 

Rapat sendiri akan dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Rapat akan diselenggarakan di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat. Namun peserta rapat bisa hadir dalam elektronik.

RUPST BTN bahas 7 agenda, di antaranya perubahan pengurus

BTN akan menggelar RUPST pada Selasa (2/3) di Gedung Menara BTN pukul 10:00 WIB hingga selesai.  Dalam rapat tersebut akan membahas 7 agenda salah satunya meminta persetujuan atas perubahan susunan pengurus perseroan. 

Selain itu rapat juga akan meminta persetujuan untuk penggunaan laba rugi tahun 2021 hingga persetujuan pengkinian rencana aksi perseroan sesuai dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2017 tetang rencana aksi bagi bank sistemik. 

Related Topics