FINANCE

Mengenal Istilah GST dan Perbedaannya dengan PPN

Penerapan GST di sejumlah negara terdapat perbedaan.

Mengenal Istilah GST dan Perbedaannya dengan PPNShutterstock/Panchenko Vladimir
02 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta FORTUNE -  Goods and Services Tax (GST) lebih dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebenarnya merupakan revolusi dari Pajak Penjualan (PPn). Hal ini seiring dengan diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sebelumnya berlaku sejak tahun 1951.

Pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang dan jasa ini diperkenalkan pertama kali oleh Carl Friedrich Von Siemens dengan istilah Value Added Tax (VAT). Ia merupakan seorang industrialis dan konsultan pemerintah Jerman pada tahun 1919.

Meski begitu, penerapan GST pertama kali diterapkan oleh pemerintah Perancis pada tahun 1945. Sementara Jerman baru menerapkan GST pada awal 1968. Di antara negara-negara Asia Tenggara, yang pertama kali menerapkan GST adalah Indonesia, tepatnya pada 1 Juli 1984, dengan diberlakukan UU PPN pertama nomor 8 Tahun 1983. 

Penerapan GST di sejumlah negara terdapat perbedaan

Pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

GST merupakan besarnya pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Di Indonesia sendiri, istilah GST lebih sering dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tarifnya sebesar 10 persen.

Baik PPN, VAT, dan GST (Goods and Service Tax) merupakan suatu istilah yang sama yang digunakan untuk istilah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Perluasan basis pendapatan pemerintah dan pencapaian keseimbangan antara pajak langsung dan tidak langsung/konsumsi sering dijadikan sebagai alasan untuk memperkenalkan metode VAT ini.

Selain Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lainnya juga memberlakukan GST. Misalnya, Singapura mulai memberlakukan GST pada 1 April 1994 dengan tarif tunggal sebesar 3 persen. Kemudian disusul beberapa negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja. Sedangkan Laos baru menerapkan GST pada 2009, kemudian disusul oleh Brunei Darussalam dan Myanmar. 

Di Malaysia, Goods and Services Tax baru diterapkan pada 1 April 2015. Namun pada 1 September 2018, sistem GST digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). Sistem tersebut terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Service Tax (Cukai Perkhidmatan) yang juga sudah pernah diterapkan oleh Malaysia pada 1972.

Penerapan GST di Indonesia

Pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Related Topics