FINANCE

Kinerja BPR Tumbuh Lebih Baik dari Bank Umum

Pertumbuhan kredit dan DPK BPR lebih baik dari bank umum

Kinerja BPR Tumbuh Lebih Baik dari Bank UmumIlustrasi Bank/ Shutterstock.Kevin George
30 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) masih tetap tumbuh pada kuartal III-2021. Bahkan pertumbuhan kredit BPR tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit bank umum. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bahkan mengungkapkan, pertumbuhan kredit BPR hingga kuartal III-2021 mencapai Rp126,1 triliun atau tumbuh 4,33 persen secara year on year (yoy). Sedangkan untuk bank umum kita ketahui pertumbuhan kreditnya hanya mencapai 3,24 persen (yoy). 

"Industri BPR dan BPRS masih menunjukkan perkembangan yang sangat bagus dan ini perlu kita apresiasi karena mereka tetap berdaya tahan dalam menghadapi Covid-19," kata Heru pada acara peluncuran Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025 di Jakarta, Selasa (30/11). 

Pertumbuhan DPK capai 11,27%

Hingga kuartal III-2021 BPR juga telah membukukan Dana Pihak Ketiga (DPK) senilai Rp123,7 triliun, atau masih tetap tumbuh kuat 11,27 persen (yoy). 

Pertumbuhan DPK BPR tersebut masih lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan DPK dari bank umum yang hanya 9,44 persen (yoy). Sedakan dari sisi aset, BPR mencatatkan nilai Rp178,3 triliun atau mengalami pertumbuhan 8,9 persen (yoy).

Jumlah BPR kian menurun

OJK juga mencatat jumlah BPR dan BPRS  hingga September 2021 mencapai 1.646 kian menurun dari tahun 2020 yang mencapai 1.669 serta pada 2019 yang mencapai 1.709 bank. 

Bila diperinci, jumlah BPR tersebut terbagi menjadi 1.481 BPR dan 165 BPRS yang tersebar di Indonesia. OJK pun mencatat, Pulau Jawa dan Bali masih mendominasi penyebaran BPR.  Sedangkan skala usaha BPR dan BPRS bervariasi berdasarkan permodalan yang dimiliki. 

OJK membagi BPR menjadi tiga kelompok kegiatan usaha, yakni BPRKU 1 dengan modal inti kurang dari Rp 15 miliar. Lalu, BPRKU2 dengan modal inti Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar. Terakhir, BPRKU3 dengan modal inti di atas Rp 50 miliar. 

Related Topics