FINANCE

Klaim JHT BPJamsostek di Bawah Rp10 Juta Bisa Online, Ini Caranya

Pencairan JHT melalui JMO harus memiliki akun.

Klaim JHT BPJamsostek di Bawah Rp10 Juta Bisa Online, Ini CaranyaBPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
04 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di bawah Rp 10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Para peserta bisa mencairkan dana melalui online dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening” kata Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng DIY, Cahyaning Indriasari saat sosialisasi agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (4/7).

Ia menjelaskan, JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan Pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ini cara cairkan JHT melalui Lapak Asik

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bila kita tidak memiliki smartphone, peserta bisa mengajukan pencairan klaim JHT melalui online atau website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Namun, peserta harus menyiapkan dokumen secara digital. Berikut cara cairkan JHT secara online

  1. Kunjungi Portal Layanan
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Ini cara mencairkan JHT melalui aplikasi JMO

Ilustrasi JMO BPJamsostek/Fortune Indonesia/ Suheriadi

Related Topics