FINANCE

LPS: Tingkat Kepatuhan Bank Terhadap Transparansi Produk capai 89%

LPS dorong bank lebih transparan soal produknya ke nasabah.

LPS: Tingkat Kepatuhan Bank Terhadap Transparansi Produk capai 89%Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi
13 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat survei tingkat kepatuhan perbankan baik bank umum hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2021 mencapai 89 persen. Level tersebut membaik bila dibandingkan dengan tahun 2020 di 87 persen. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. "Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," kata Purbaya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4).

3 indikator transparansi bank

Purbaya menjelaskan, terdapat tiga indikator transparanai bank yakni menampilkan bukti kepesertaan di sejumlah kantor bank. 

Kedua ialah informasi tingkat bunga penjaminan yang telah diberlakukan LPS yakni simpanan dalam rupiah di bank umum 3,5 persen, BPR 6 persen dan valuta asing (valas) 0,25 persen. 

"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," kata Purbaya. 

Setelah itu indikator ketiga ialah menampilkan jumlah simpanan yang dijamin yakni senilai Rp2 miliar. 

LPS dorong perbankan lebih transparan jelaskan produknya

Purbaya juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih juga mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004. 

Related Topics