FINANCE

OJK Ubah Aturan Penyelenggaraan Securities Crowdfunding

2 penyelenggara securities crowdfunding telah dapat izin .

OJK Ubah Aturan Penyelenggaraan Securities CrowdfundingIlustrasi OJK/Agung Samosir|Katadata
02 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran  Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara securities crowdfunding selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan ini juga dibentuk untuk penyelenggara dalam melakukan pendaftaran kepada Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia  (Kemenkominfo RI). 

"Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun 
Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara Layanan 
Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK," kata Anto melalui keterangan resminya di Jakarta, (1/9). 

Namun demikian, larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin  usaha dari OJK, yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara  Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi  (Equity Crowdfunding).  

2 penyelenggara securities crowdfunding telah dapat izin

Anto juga menyatakan, hingga 31 Agustus 2021 sudah terdapat 2 (dua) penyelenggara Securities  Crowdfunding yang telah mendapat izin OJK. Sementara itu 4 (empat) penyelenggara lainnya sedang dalam proses  perizinan. 

Lanjutan aturan Kemenkominfo

Sebelumnya, Kemenkominfo RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan 
Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara 
Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Permenkominfo tersebut berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup 
Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) 
bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

Dengan demikian adanya POJK Nomor 16/POJK.04/2021 untuk melengkapi syarat pendaftaran penyelenggara securities crowdfunding.

Related Topics