FINANCE

Raising Fund Pasar Modal Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Kredit

Masyarakat lebih suka berinvestasi ketimbang ambil kredit?

Raising Fund Pasar Modal Lebih Tinggi dari Pertumbuhan KreditANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
03 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai dana penggalangan atau raising fund di pasar modal telah mencapai Rp363,3 triliun di sepanjang tahun 2021. Nilai dana penggalangan tersebut berasal dari 194 emiten. Selain itu, realisasi nilai raising fund juga lebih tinggi dibandingkan dengan raihan tahun 2020 yang hanya Rp118 triliun. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bahkan menyatakan, nilai raising fund pasar modal tercatat lebih tinggi dibandingkan nilai pertumbuhan kredit nasional. Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat sangat aktif untuk berinvestasi. 

"Ini luar biasa dalam sejarah, rising fund di pasar modal itu lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Pertumbuhan kredit 2021 hanya Rp228 triliun. Mudah-mudahan ini tanda yang bagus untuk investasi ke depan," kata Wimboh dalam seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Senin (3/1). 

Tak hanya itu, Wimboh mengatakan nilai raising fund ini merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah (all time high) pasar modal Indonesia.
 

Investor pasar modal capai 7,5 juta

Dari sisi demand, OJK juga mencatat peningkatan jumlah investor Pasar Modal secara signifikan di sepanjang tahun 2021. 

Per 31 Desember 2021, jumlah investor sebanyak 7,48 juta atau meningkat sebesar 92,70 persen dibandingkan akhir tahun 2020 yang tercatat hanya sebesar 3,88 juta. Jumlah ini meningkat hampir tujuh kali lipat dibandingkan akhir tahun 2017.  

"Ini menunjukan banyak investor terutama ritel dan ini kami sampaikan milenial yag tadinya konsumsi sekarang banyak nabung di saham dan tabungan," kata Wimboh. 

192 UMKM telah manfaatkan Securities Crowdfunding

OJK juga terus fokus dalam menjalankan Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan instrumen baru untuk mendukung pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan melalui Pasar Modal. Tercatat untuk SCF masih terus alami peningkatan, hingga 29 Desember 2021, terdapat tujuh Penyelenggara (penyedia platform) yang memperoleh izin dari OJK.  

Jumlah ini meningkat 75 persen dibandingkan per 30 Desember 2020, yang hanya tercatat sebanyak empat Penyelenggara. Pada periode yang sama, jumlah Penerbit/pelaku UMKM yang berhasil menghimpun dana juga meningkat 48,84 persen dari sebelumnya 129 perusahaan per 30 Desember 2020 menjadi 192 perusahaan di 2021. 

Related Topics