FINANCE

Prinsip 5C Perbankan yang Harus Dipenuhi dalam Pengajuan Kredit

Ketahui cara agar pengajuan kredit diterima pihak bank.

Prinsip 5C Perbankan yang Harus Dipenuhi dalam Pengajuan Kreditilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)
08 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Terdapat prinsip 5C perbankan yang harus Anda ketahui jika ingin mengajukan kredit atau pinjaman perbankan. Hal ini harus dipahami dengan baik karena pihak bank memiliki peraturan yang ketat bagi para nasabah yang ingin diproses peminjamannya. 

Seperti yang diketahui, bank tidak hanya sebagai tempat menyimpan dana saja, tetapi juga bisa menjadi tempat peminjaman uang kepada masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Lantas, apa saja itu prinsip 5C perbankan? Simak selengkapnya di bawah ini!

Apa itu prinsip 5C perbankan?

seseorang yang sedang menghitung uang
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/ima Miroshnichenko)

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank, nasabah harus memenuhi prinsip 5C perbankan, di antaranya sebagai berikut:

1. Capacity

Prinsip 5C perbankan pertama yang harus dipenuhi yakni capacity. Ini menyangkut tentang kemampuan keuangan dari nasabah itu sendiri. Hal ini juga menjadi salah satu faktor untuk mengukur apakah peminjam bisa membayar cicilan kepada pihak bank.

Adapun capacity dimaksud apakah nasabah sebelumnya memiliki permasalahan keuangan atau tidak.

2. Character

Character atau kepribadian calon peminjam juga menjadi pertimbangan pihak perbankan, meliputi latar belakang dan kebiasaan hidup nasabah. Biasanya hal semacam ini diajukan oleh customer service pada saat wawancara.

Prinsip character dimana pihak bank akan menilai langsung calon debitur apakah bisa dipercayai atau tidak.

3. Collateral

Prinsip 5C perbankan selanjutnya adalah collateral atau jaminan. Semakin besar jaminan atau nilai agunan yang diberikan nasabah, maka semakin besar pula kepercayaan bank untuk melanjutkan proses kreditur.

Pada dasarnya, proses kreditur adalah pihak peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman. Jika tidak sesuai kesepakatan, maka pihak bank berhak untuk menyita aset jaminan tersebut.

4. Capital

Prinsip selanjutnya adalah capital, yakni kekayaan dari calon peminjam, seperti besaran saldo tabungan, aset investasi yang dimiliki, dan lain-lain.

Dari sanalah pihak bank akan menentukan layak atau tidaknya Anda diberikan pinjaman dan seberapa besar bantuan yang bisa diberikan.

5. Condition

Prinsip lainnya yang digunakan untuk proses kredit adalah condition, yakni jumlah pinjaman, rentang waktu peminjaman, dan kondisi lainnya yang ditetapkan pihak bank.

Hubungan prinsip 5C perbankan dan pengajuan kredit

simpanan uang
ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)

Related Topics