Rekening Giro: Pengertian, Perbedan, dan Cara Menggunakannya
Cocok bagi Anda dengan aktivitas transaksi yang tinggi.
Rekening giro adalah salah satu produk perbankan yang juga sangat familier digunakan oleh masyarakat. Giro berupa sebuah simpanan yang bisa Anda tarik dananya sewaktu-waktu.
Sekilas, rekening giro terlihat sama dengan rekening tabungan, yakni sama-sama produk keuangan berupa simpanan. Akan tetapi, rekening giro sangat berbeda dengan rekening tabungan.
Agar lebih memahaminya, simak penjelasan mengenai rekening giro pada artikel di bawah ini.
Apa itu rekening giro?
Current account atau rekening giro adalah sebuah rekening simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha, berbentuk mata uang asing atau rupiah, serta penarikannya bisa dilakukan kapan saja selama jam kerja.
Semua warga negara Indonesia maupun warga negara asing bisa melakukan transaksi dengan rekening giro. Adapun berbeda dengan rekening lainnya, penarikan uang dapat dilakukan melalui cek atau bilyet giro.
Perbedaan rekening giro dan tabungan
Adapun perbedaan antara rekening giro dan rekening tabungan yang biasa digunakan adalah sebagai berikut:
1. Penarikan dana
Adapun penarikan dana rekening giro bisa melalui cek dan bilyet giro. Berbeda dengan rekening tabungan yang bisa menarik dana melalui ATM.
Penarikan dana melalui cek bisa dilakukan nasabah itu sendiri atau orang lain. Untuk proses pindah buku bisa dilakukan menggunakan bilyet giro.
Akan tetapi, penarikan dana dan pindah buku ini memiliki batas waktu tertentu, yakni terhitung 70 hari dari tanggal cek atau bilyet diterbitkan.
2. Sasaran produk
Pada rekening giro, Anda memiliki kebebasan untuk menarik uang dalam jumlah yang besar dan tidak memiliki batasan dalam satu hari. Jadi, sasaran produk rekening giro adalah orang atau perusahaan yang memiliki aktivitas transaksi yang tinggi.
Sedangkan, rekening tabungan diperuntukkan untuk nasabah yang melakukan transaksi tidak terlalu besar. Selain itu, tabungan juga memiliki limit penarikan tertentu dalam waktu satu hari.
3. Laporan bulanan
Pada rekening tabungan, pihak bank tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan bulanan pada nasabah. Jika ingin melakukan pemeriksaan rekening, Anda bisa mendatangi bank dan meminta cetak transaksi pada buku tabungan. Selain itu, Anda juga bisa mengecek secara mandiri melalui mobile banking.
Pada rekening giro, nasabah nantinya akan menerima rekening koran setiap bulannya mengenai laporan transaksi atau dana keluar masuk. Laporan ini akan dikirim ke bank ke alamat rumah atau kantor yang bersangkutan.
Melakukan pembayaran menggunakan cek
Cek merupakan sebuah surat atau alat transaksi pembayaran pengganti uang tunai yang diterbitkan oleh bank. Cek yang dikeluarkan berasal dari pemilik rekening giro. Berikut ini macam-macam cek dalam rekening giro, antara lain:
1. Cek atas nama (order cheque)
Cek yang memuat nama penerima dana dan pihak bank akan memproses sesuai dengan nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran paling cepat akan dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat tersebut.
2. Cek atas unjuk (bearer cheque)
Merupakan cek yang tidak memuat nama penerima dan pihak bank bisa memproses pembayaran pada siapa saja yang membawa cek tersebut.
3. Cek silang (cross cheque)
Sesuai namanya, Cek ini diberi tanda garis menyilang di pojok kiri atas warkat. Jenis cek ini tidak berupa uang cash, tetapi dana akan dikirimkan ke rekening penerima cek.
Melakukan pembayaran menggunakan bilyet giro
Bilyet giro hampir mirip dengan cek silang. Dengan ini, Anda tidak dapat mencairkan dalam dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut nantinya akan melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan.
Selain itu, Anda dapat melakukan transaksi tinggi tanpa ada batasan. Tentunya, hal yang terpenting adalah nominal dana di rekening giro mencukupi transaksi tersebut.
Jadi, rekening giro adalah sebuah rekening simpanan selain tabungan, serta dana dapat ditarik melalui cek ataupun bilyet giro. Jenis rekening ini ditujukan bagi nasabah yang memiliki aktivitas transaksi yang tinggi.