Jakarta, FORTUNE - Syarat balik nama kendaraan tentu menjadi pertanyaan bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas. Meskipun harganya tentu lebih terjangkau dibandingkan membeli kendaraan baru, tapi perlu diingat bahwa kendaraan bekas yang Anda beli masih harus melewati proses balik nama kepemilikan.
Balik nama kendaraan patut menjadi aktivitas pertama Anda setelah memboyong kendaraan bekas idaman. Balik nama kendaraan adalah proses mengganti nama pemilik kendaraan sebelumnya dengan nama pemilik baru. Jika tidak dilakukan, siap-siap berbagai masalah terkait hukum menanti jika lalai dalam melakukannya.
Dalam proses balik nama kendaraan, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Namun, hingga akhir Desember 2023 Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan. Melansir TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahaan kedua dan seterusnya.
BBNKB adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemprov DKI dengan bijak memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan nol persen untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/11).