ilustrasi rumah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)
Berikut ini cara untuk membeli properti di Singapura, antara lain:
1. Menentukan properti yang ingin dibeli dan patokan harganya
Anda harus menentukan terlebih dahulu properti yang ingin dibeli, apakah berbentuk rumah, apartemen atau perkantoran. Jika sudah, tentukan harga yang ingin diinginkan agar mudah untuk proses mencarinya.
2. Menentukan cara membayarnya
Terdapat dua pilihan yang disediakan Singapura bagi WNA yang ingin membeli properti di negaranya, yakni bayar tunai (cash) atau dicicil (KPR).
Akan tetapi, perlu diingat bahwa bunga KPR di Singapura lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Hal ini menjadi cara bagi pemerintah setempat untuk memastikan pembeli properti di negaranya tidak bisa dilakukan sembarangan.
3. Menentukan bank
Bagi WNA yang ingin membeli properti dengan cara KPR dapat mengajukan ke perbankan melalui buku rekening baru serta paspor aktif. Perbankan Singapura bahkan bisa memberi pinjaman hingga 75 persen dari harga properti.
Namun, aturan perbankan di Negara Singa tersebut sangat ketat. Jika Anda gagal membayar satu bulan cicilan, maka pihak bank tidak akan segan untuk menyita aset tersebut.
4. Mencari tahu biaya tambahan lainnya
Pemerintah akan menetapkan biaya untuk Bea Materai Pembeli (BSD) yang merupakan pajak yang dibayarkan atas dokumen yang ditandatangani saat membeli hunian. Aturan ini berlaku untuk warga lokal maupun WNA.
Selain itu, WNA juga dikenakan biaya tambahan, yaitu Bea Materai Pembeli Tambahan (ABSD) sebesar 30 persen. ABSD ini hanya berlaku jika properti yang dibeli berbentuk hunian.
5. Memiliki pengacara lokal
Jika ingin membeli properti cash dengan mudah, sebaiknya Anda menyewa pengacara lokal. Langkah ini akan sangat membantu Anda untuk melakukan pembelian dan menangani beberapa printilan kecil lainnya.
Itulah tadi cara dan syarat WNI beli properti di Singapore. Apakah Anda tertarik untuk membeli hunian di negara tersebut?