Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi properti (unsplash.com/Ann Wallace)

Singapore atau Singapura menjadi salah satu negara yang dekat dari tanah air. Negara ini juga menjadi salah satu negara yang banyak dihuni oleh masyarakat Indonesia.

Dikutip The Independent, beberapa waktu yang lalu keluarga kaya asal Indonesia membeli 3 hunian di kawasan strategis di Singapura. Angka hunian tersebut senilai Sin$206,7 juta atu sama dengan Rp2,3 trilun.

Lantas, apa saja syarat WNI beli properti di Singapura? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Keuntungan membeli properti di Singapura

ilustrasi rumah (unsplash.com/ Mihai Moisa)

Berbeda dengan negara lain, Singapura memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk membeli properti di negaranya. Adapun bentuk aset tersebut bisa berbentuk rumah, apartemen, hingga perkantoran.

Banyak WNA yang tertarik untuk membeli properti di Singapura untuk tujuan investasi yang menguntungkan. Hal ini karena harga properti di Negeri Singa tersebut akan terus naik setiap tahunnya.

Selain itu, maju di negara Asia Tenggara ini juga meniadakan pajak penjualan yang dilakukan negara lain, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Syarat WNI beli properti di Singapura

Editorial Team

Tonton lebih seru di