Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech P2P lending di sepanjang Oktober 2023. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan fintech terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (31/10).

Salah satu fintech yang terkena sanksi pembatan usaha ialah Akulaku yang dilarang sementara untuk menyalurkan produk paylater miliknya. OJK menyatakan, salah satu penyebab pengenaan sanksi ke Akulaku ialah tidak menerapkan skema manajemen risiko bisnis.

<h2>6 fintech belum penuhi ketentuan ekuitas</h2>

Editorial Team

Tonton lebih seru di