Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dikabarkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. RUU yang memiliki 339 pasar dan terakum dalam 24 bab ini dikabarkan bakal menjadi UU sapu jagad di sektor keuangan.
Ada pun beberapa isu yang dinilai krusial dalam RUU P2SK ialah menghapus larangan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pengurus partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai, bank sentral harus bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu tugas utamanya ialah mengatur kebijakan moneter seperti suku bunga acuan dan makroprudensial.
“Misalnya saja bisa terjadi inside trader, orang menaikan suku bunga atau menaikan suku bunga ketika dia menjadi anggota dewan gubernur akan sangat mempengaruhi pelaku pasar, termasuk saat dia memiliki bank sendiri. Itu bisa jadi suatu hal yang merugikan,” jelas Tauhid saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/12).
Tauhid juga menjelaskan terkait independensi dari sisi kebijakan dimana keputusan akan lebih sulit diambil apabila ada kepentingan politik. Hal ini juga berpotensi menjadi area rent seeking sehingga keputusan yang diambil tidak akan berdasar pada objektivitas, tetapi hanya menguntungkan beberapa pihak.