ilustrasi negara Singapura (pexels.com/Kin Pastor )
Defri menyatakan, pengkategorian bank digital di Indonesia memang belum ada. Kondisi tersebut berbeda bila dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura dan Hong Kong.
Dua negara itu, lanjut Defri telah membuat aturan khusus untuk memberikan izin operasi bank digital, salah satunya dengan penentuan modal inti dalam ukuran tertentu.
"Di Bank Singapura dan Hong Kong itu ada (atruannya). Kalau kita emggak ada perbedaan. Kalau tidak salah mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," ujar Defri.
Sebagaimana diketahui, sejak 2020 Singapura bergabung dengan Inggris dan Hong Kong untuk membuka industri perbankannya ke ranah yang sepenuhnya digital. Selain itu, pada 4 Desember 2020 lalu, Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memberikan izin kepada empat konsorsium untuk membangun bank yang beroperasi penuh secara digital.
Keempat konsorsium tersebut ialah Ant dan kongsi Grab, serta konsorsium yang melibatkan Sea Ltd. dan kongsi Greenland Financial Holdings Group Co.
Bank digital tersebut akan diperbolehkan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyediakan layanan perbankan ke nasabah ritel maupun korporasi. Namun, digital wholesale bank alias bank korporasi hanya bisa menyasar pebisnis berskala kecil dan menengah serta segmen non konsumer lainnya. MAS menyatakan izin khusus bank digital tersebut sudah mulai beroperasi pada awal 2022.