Jakarta,FORTUNE- Agen asuransi jiwa memiliki peranan vital dalam peningkatan penetrasi serta inklusi dan literasi asuransi jiwa di masyarakat. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, peran tersebut perlu ditingkatkan untuk menghindari kasus-kasus penipuan yang dilakukan oknum agen penjual produk asuransi kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu menjelaskan, saat ini industri asuransi menghadapi sejumlah tantangan pasca pandemi Covid-19. Para agen asuransi juga harus beradaptasi terhadap perubahan bisnis dan aturan regulasi.
"Kami berharap ada kualifikasi baru yakni premi pretention risk. Dalam hal ini tidak hanya berdasarkan nominal, tetapi juga kualitasnya. Tujuannya menciptalan polis-polis yang sehat, di sisi lain polis yang lapse berkurang,” kata Togar dalam Konferensi Pers MDRT Day Indonesia 2023 di Rumah AAJI, Rabu (14/6).
Selain berfokus pada peningkatan jumlah agen asuransi jiwa, standar praktik dan kode etik tenaga pemasar asuransi jiwa yang telah disepakati dan diterbitkan oleh asosiasi harus diterapkan oleh seluruh agen dan perusahaan. Hal ini dapat dijadikan rambu-rambu guna menghindari terjadinya tindak pelanggaran.
"Seperti praktik pembajakan agen/poaching, twisting, mis-selling, mis-informasi dan praktik-praktik penjualan lainnya yang menyimpang dari Standar Praktik & Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa," ujarnya.