Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak gugus pengelompokan bank hingga melonggarkan aturan penerbitan produk di Indonesia. Klaster yang semula Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) diubah menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Sistem klaster BUKU telah digunakan sembilan tahun lamanya di Indonesia. Sejak awal mula diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/26/PBI/2012, kemudian diperbarui oleh OJK melalui POJK No. 6/POJK/03/2016 dan terakhir diubah ke dalam KBMI. Tak urung, Kebijakan OJK ini dinilai bakal mengubah lanskap industri perbankan nasional.
Fortune Indonesia mencatat, dari 47 bank yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), 37 diantaranya turun kelas saat klasifikasi berubah dari BUKU ke KBMI. Beberapa pelaku perbankan menanggapi hal tersebut dengan positif. Namun demikian menurut pergeseran tingkat permodalan cukup mempengaruhi strategi bisnis mereka.
Tak hanya itu, OJK juga melonggarkan aturan penerbitan produk baru bagi bank dengan modal kecil melalui POJK No.13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum. Lantas seberapa agresifkah perbankan dalam memupuk modal? Tulisan lengkap bisa dibaca pada Majalah Fortune Indonesia edisi Oktober 2021.