Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak Penghasilan. (ShutterStock/mozakim)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp5 miliar. Sebelumnya, PPh OP ini hanya mengakomodasi empat lapisan pajak.

Kepada Fortune Indonesia, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat bahwa harta orang kaya di Indonesia relatif tidak terpengaruh efek pandemi. Bahkan, ada yang mengalami peningkatan. Kenaikan PPh OP untuk kalangan kaya ini justru bisa menunjukkan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan.

“Jadi, mungkin pemerintah bisa menggulirkan wacana pajak kekayaan. Jadi kalo PPh itu kan cuma dari penghasilan per tahun. Nah ini dari jumlah kekayaannya berapa, mulai dari aset hingga uang cash. Jadi berasa tuh pasti bagi penerimaan negara. Beberapa negara lainnya pun sudah mewacanakan ini,” kata Huda.

Menurut Huda, hal ini dapat menjadi solusi untuk penghindaran pajak orang-orang kaya yang mengalihkan pendapatannya ke aset. “Nah itu yang kita kejar, pajak kekayaan. Terlebih kemarin ada kasus Pandora Papers. Saya yakin itu, kekayaan orang Indonesia gede dan timpang. Gimana cara mengatasi ketimpangan? Ya, buat pajak kekayaan bagi orang kaya,” ucapnya.

Peningkatan ini dianggap sudah tepat

Menanggapi perubahan ini, sejumlah kalangan pun menganggap kenaikan tarif ini akan meningkatkan penerimaan negara. Nailul Huda mengapresiasi upaya pengenaan pajak lapis kelima ini. “Saya rasa kita patut apresiasi langkah pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak untuk orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar,” katanya kepada Fortune Indonesia, (6/10).

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat pajak, Danny Darussalam. Founder dari lembaga pajak DDTC ini mengatakan bahwa penyesuaian tarif baru PPh OP pada kalangan kaya ini adalah sesuatu yang tepat. “Tidak bisa dipungkiri bahwa di tengah konsolidasi fiskal seperti saat ini dibutuhkan terobosan kebijakan pajak yg sekaligus bisa turut menjamin pertumbuhan yang inklusif dan mencerminkan keadilan,” ujarnya.

Melanjutkan pendapatnya, Danny juga menyampaikan, “Kenaikan tarif hingga 35% pada dasarnya juga selaras dengan tren struktur PPh OP secara global. Sebagai info, per 2020 mayoritas negara di dunia memiliki tarif tertinggi antara 31-40%. Jadi tarif tertinggi baru sebesar 35% dirasa masih moderat.”

4 aspek untuk wujudkan pengenaan pajak secara ideal

Editorial Team