Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp5 miliar. Sebelumnya, PPh OP ini hanya mengakomodasi empat lapisan pajak.
Kepada Fortune Indonesia, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat bahwa harta orang kaya di Indonesia relatif tidak terpengaruh efek pandemi. Bahkan, ada yang mengalami peningkatan. Kenaikan PPh OP untuk kalangan kaya ini justru bisa menunjukkan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan.
“Jadi, mungkin pemerintah bisa menggulirkan wacana pajak kekayaan. Jadi kalo PPh itu kan cuma dari penghasilan per tahun. Nah ini dari jumlah kekayaannya berapa, mulai dari aset hingga uang cash. Jadi berasa tuh pasti bagi penerimaan negara. Beberapa negara lainnya pun sudah mewacanakan ini,” kata Huda.
Menurut Huda, hal ini dapat menjadi solusi untuk penghindaran pajak orang-orang kaya yang mengalihkan pendapatannya ke aset. “Nah itu yang kita kejar, pajak kekayaan. Terlebih kemarin ada kasus Pandora Papers. Saya yakin itu, kekayaan orang Indonesia gede dan timpang. Gimana cara mengatasi ketimpangan? Ya, buat pajak kekayaan bagi orang kaya,” ucapnya.