Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan pencabutan izin mitra pemasaran PT Bank Neo Commerce Tbk.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan bahwa Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar.
"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk," demikian tertulis dalam pengumuman OJK dikutip Jumat (27/3).
Adapun, pengenaan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Dengan dibatalkannya surat tanda tersebut, maka Bank Neo Commerce dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. Bank digital ini pun diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratifk berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan Ketika terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Bank Neo Commerce merupakan bank digital yang kini dibawah Akulaku. Per akhir kuartal III 2025, perseroan membukukan laba bersih senilai Rp464 miliar per kuartal III-2025, melonjak signifikan dibandingkan catatan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp4,06 miliar.
Perusahaan juga mencatat penyaluran kredit Rp7,49 triliun, turun 19,1 persen dibandingkan Rp9,26 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Namun kualitas kredit atau NPL gross membaik dari 3,72 persen menjadi 2,92 persen di September 2025.
Dari sisi neraca, total asset BNC 2,92 persen. Return on Assets (ROA) meningkat menjadi 3,45 persen. Sementara eturn on Equity (ROE) meningkat signifikan ke 16,96 persen pada September 2025.
