Tidak Penuhi Ekuitas Wajib, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Papua Ventura

Intinya sih...
OJK mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
PT SPV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan, serta diwajibkan membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian kewajiban hingga Tim Likuidasi terbentuk.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV), sebuah perusahaan yang beroperasi di Jayapura Selatan, Papua. Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 yang diterbitkan pada 24 Maret 2025.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan langkah pencabutan izin usaha ini diambil lantaran PT SPV dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan regulator. Padahal, sebelumnya OJK telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan tersebut.