Tingkatan skor kredit yang ada di SLIK OJK dinilai berdasarkan kemampuan membayar atau ketepatan pembayaran pokok dan bunga oleh debitur.
Kolektibilitas kredit telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Terdapat lima tingkatan yang memperlihatkan kualitas skor kredit calon debitur. Berikut rinciannya.
1. Kolektibilitas 1 (Lancar)
Tingkatan yang pertama, yaitu Kolektibilitas 1 atau Kol 1 yang berarti “Lancar”. Skor kredit ini paling tinggi sehingga menunjukkan riwayat kredit yang baik.
Artinya, calon debitur selalu membayar tagihan dan bunga tepat waktu sehingga tidak ada tunggakan atau kendala lainnya.
Debitur yang termasuk ke dalam tingkat ini relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman.
2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Tingkat selanjutnya ada kol 2 atau “Dalam Perhatian Khusus” atau DPK. Status kredit ini diberikan sebutur yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran dari jatuh tempo.
Keterlambatan tersebut terhitung 1-90 hari dari tanggal jatuh tempo. Calon debitur berstatus kol 2 masih bisa mengajukan pinjaman, tetapi dengan kesepakatan.
3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)
Kol 3 menunjukkan skor kredit “Kurang Lancar” yang berarti ada riwayat keterlambatan pembayaran pokok atau bunga yang dilakukan debitur.
Status tersebut diberikan kepada debitur yang memiliki histori menunggak selama 91-120 dari jatuh tempo. Pada tingkat ini, debitur dipandang memiliki kasus kredit bermasalah di tingkat kol 3.
Pihak kreditur wajib mengeluarkan surat peringatan pertama serta melakukan perhitungan akrual pada tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, dan lain-lain lewat penerbitan anjak piutang.
4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)
Kasus kredit bermasalah juga disematkan pada status kolektibilitas kredit tingkat 4 atau “Diragukan”. Tunggakan yang dimiliki debitur berlangsung antara 121-180 hari setelah tanggal jatuh tempo berakhir.
Dalam kasus ini, kreditur bisa menurunkan skor kredit ke tingkat 5 apabila debitur tidak segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda.
5. Kolektibilitas 5 (Macet)
Kol 5 merupakan tingkat skor kredit terendah yang berarti “Macet” sehingga sering disebut sebagai kredit macet.
Debitur tercatat menunggak pembayaran pokok dan bunga lebih dari 180 hari sejak jatuh tempo terakhir.
Skor kredit tersebut menunjukkan bahwa debitur sudah tidak mampu melakukan pembayaran angsuran. Pada tahap ini, pihak kreditur bersiap untuk mengambil penyelesaian kredit lewat pelelangan agunan.