Pencucian uang atau money laundering adalah tindakan kriminal yang bertujuan untuk menyembunyikan hasil dari kegiatan ilegal agar tidak terdeteksi oleh sistem keuangan.
Para pelaku sering kali menggunakan metode penyamaran hasil kejahatan melalui mata uang kripto, barang mewah, rekening orang lain, atau mencampurkan dana ilegal dengan pendapatan dari usaha yang sah.
Dilansir situs resmi OJK, istilah pencucian uang awalnya muncul pada tahun 1920 lalu di Amerika Serikat, di mana para mafia memperoleh uang dari tindak kejahatan seperti korupsi, pemerasan, prostitusi, perjudian, serta perdagangan miras dan narkotika
Selanjutnya, para mafia ini menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli aset berupa perusahaan sah dan resmi, sehingga menutupi asal-usul uang yang mereka dapatkan dan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transaksi keuangan yang sederhana hingga yang kompleks sekalipun.
Di Indonesia, tindakan pencucian uang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat beberapa tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang, antara lain:
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.