Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi cuci uang. (Pixabay/Stevepb)

Intinya sih...

  • Pemerintah mengatur tindakan pencucian uang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
  • Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam mencegah pencucian uang meliputi program anti pencucian uang dan penyimpanan data statistik terkait rekening yang dilaporkan.
  • Masyarakat nasabah PJK wajib memberikan identitas dan informasi yang akurat serta menolak dana yang tidak jelas asal usulnya.

Pencucian uang atau money laundering adalah tindakan kriminal yang bertujuan untuk menyembunyikan hasil dari kegiatan ilegal agar tidak terdeteksi oleh sistem keuangan.

Para pelaku sering kali menggunakan metode penyamaran hasil kejahatan melalui mata uang kripto, barang mewah, rekening orang lain, atau mencampurkan dana ilegal dengan pendapatan dari usaha yang sah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di