Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta (7/10). ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II/2022-2023, Rabu (15/12).

Pengesahan itu diawali dengan laporan ketua Panitia Kerja RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Pailit. Di hadapan anggota dewan dan perwakilan pemerintah, ia mengatakan penyusunan RUU PPSK telah didahului oleh simulasi sejak penyampaian ke Badan Legislasi sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.

Kemudian RUU tersebut juga telah disetujui komisi XI usai pembahasan intens bersama pemerintah. Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.

"Panja RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 disepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PPSK untuk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU," kata Dolfie.

Isi RUU PPSK

Editorial Team

Tonton lebih seru di