Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen atas jasa pengisian ulang atau top up uang elektronik maupun kartu e-money. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
Dalam Bab III Pasal 7 (2) PMK tersebut tercatat, jenis layanan uang elektronik berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan channel lain.
Dalam menyikapi kebijakan tersebut, tentu perbankan terus mencermati dan mempersiapkan perubahan tarif tersebut.