Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi secara umum menghasilkan kinerja solid pada Januari 2025.
"Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau naik 2,14 persen (YoY) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (14/2).
Jika dilihat lebih dekat, aset asuransi komersial menyumbang Rp925,91 triliun atau tumbuh 2,53 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Kemudian, pendapatan premi asuransi jenis itu mencapai Rp34,76 triliun atau turun 4,10 persen (YoY). Tetapi, premi asuransi jiwa tumbuh 10,39 persen (YoY) dengan nilai Rp19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen (YoY) dengan nilai Rp15,62 triliun.
Dari sisi permodalan industri, asuransi komersial masih menunjukkan kondisi solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi jika disatukan menorehkan risk-based capital (RBC) masing-masing 448,18 persen dan 317,77 persen.
Nilai tersebut ada di atas ambang batas yang ditentukan yang sebesar 120 persen.
Sementara itu, asuransi non-komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian membukukan total aset senilai Rp220,56 triliun atau tumbuh 0,55 persen (YoY).