Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
MenkopUKM, Teten Masduki. (dok. KemenkopUKM)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pembayaran tunggakan kewajiban oleh delapan koperasi bermasalah kepada anggotanya menghadapi kendala, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jumlah kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp26 triliun, tapi baru terbayar Rp3,4 triliun.

Teten mengatakan kendala dimaksud mencakup penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Akibatnya, likuidasi aset menjadi sulit.

"Penyelesaian delapan koperasi bermasalah ini, kita juga koordinasikan dengan Menko Polhukam (Mahfud MD),” kata dia di hadapam Komisi VI DPR RI, Kamis (8/6).

Kedelapan anggota koperasi telah menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, Teten mengatakan keputusan PKPU tersebut kurang berjalan dengan baik.

"Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya," ujarnya.

Upaya pemerintah bereskan koperasi bermasalah

Pemerintah telah mengambil beberapa langkah jangka pendek, menengah, dan panjang dalam menyelesaikan koperasi bermasalah. Untuk solusi jangka pendek, misalnya, telah dibentuk satuan tugas yang dilanjutkan dengan tim pendampingan dan pemantauan.

Kemenkop UKM juga memperkuat sistem pengawasan usaha simpan pinjam serta menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi tentang usaha simpan pinjam dan koperasi berbasis risiko. Ada pula solusi jangka menengah, misalnya langkah untuk mulai mengimplementasi surat edaran MK yang mengatur pengajuan kepailitan kepada koperasi, yang hanya boleh dilakukan kemenkop UKM.

"Selama ini PKPU atau kepailitan itu hanya dilakukan oleh beberapa anggota, sehingga merugikan sebagian anggota," ujarnya.

RUU Perkoperasian diharapkan selesai tahun ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di