Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pembayaran tunggakan kewajiban oleh delapan koperasi bermasalah kepada anggotanya menghadapi kendala, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jumlah kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp26 triliun, tapi baru terbayar Rp3,4 triliun.
Teten mengatakan kendala dimaksud mencakup penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Akibatnya, likuidasi aset menjadi sulit.
"Penyelesaian delapan koperasi bermasalah ini, kita juga koordinasikan dengan Menko Polhukam (Mahfud MD),” kata dia di hadapam Komisi VI DPR RI, Kamis (8/6).
Kedelapan anggota koperasi telah menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, Teten mengatakan keputusan PKPU tersebut kurang berjalan dengan baik.
"Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya," ujarnya.