Jakarta, FORTUNE - Fenomena digitalisasi transaksi keuangan di Indonesia nampak kian menajam dan perlahan mengubah pola bisnis perbankan. Selain muncul bank-bank digital, bank konvensional secara bertahap mulai mengurangi kantor cabang fisiknya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kantor cabang perbankan (tanpa Bank Perkreditan Rakyat/BPR) hingga Maret 2024 mencapai 24.243 unit. Jumlah itu berkurang 733 unit bila dibandingkan dengan posisi Maret 2023 dan berkurang 25 unit bila dibandingkan dengan posisi Februari 2024.
Bahkan, bila ditarik lebih jauh, jumlah kantor cabang perbankan pada 2021 mencapai 32.366 unit.
Lantas, akankah tren itu berlaku bagi seluruh Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)?